![]() |
| Perwakilan Polresta Manado. (Ist) |
TARSIUSNEWS.COM - Putusan praperadilan yang dibacakan Pengadilan Negeri Manado pada Jumat (5/6/2026) menjadi penegasan bahwa mekanisme pengawasan terhadap proses penyidikan tetap berjalan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Dalam perkara Nomor 11/Pid.Pra/2026/PN Mnd, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pemohon terkait penetapan tersangka. Namun, pengadilan juga menolak sebagian permohonan lainnya dan menetapkan biaya perkara nihil.
Putusan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa praperadilan berfungsi sebagai instrumen kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum tanpa serta-merta menghentikan seluruh proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Menanggapi putusan itu, Satreskrim Polresta Manado menyatakan menghormati seluruh proses persidangan dan menerima putusan yang telah dibacakan majelis hakim.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto melalui Kasi Humas Polresta Manado IPTU Agus Haryono mengatakan pihaknya tetap berkomitmen menjalankan tugas penyidikan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, putusan praperadilan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak dalam rangka menjamin kepastian dan perlindungan hak-hak warga negara.
Polresta Manado juga menegaskan bahwa putusan tersebut tidak serta-merta menutup kemungkinan dilakukannya langkah penyidikan lanjutan apabila syarat formil dan materiil yang dipersyaratkan undang-undang telah terpenuhi.
Secara hukum, penyidik masih memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan kembali sesuai prosedur yang berlaku. Setiap langkah yang diambil nantinya akan tetap berpedoman pada aturan perundang-undangan serta prinsip akuntabilitas dan profesionalisme.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat menjadi salah satu hal yang harus dijaga dalam setiap proses penegakan hukum. Karena itu, transparansi dan kepastian hukum akan terus menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Dengan adanya putusan tersebut, proses hukum terkait perkara dimaksud memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang diatur dalam sistem peradilan pidana. Sementara itu, Polresta Manado memastikan seluruh tindakan yang dilakukan ke depan akan tetap mengedepankan prinsip keadilan, profesionalisme, dan penghormatan terhadap hak-hak hukum setiap pihak.



