BITUNG,TarsiusNews.com – Sebuah gudang yang berada di wilayah Kampung Philipin, Kelurahan Manembo-Nembo, Kota Bitung, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan tajam publik. Gudang tersebut diduga digunakan sebagai lokasi penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi yang kemudian dipasarkan kembali ke sektor industri dengan harga di atas harga kewajaran. Temuan ini berdasarkan penelusuran pada Sabtu (4/10/2026).
Dugaan aktivitas ilegal tersebut mencuat berdasarkan hasil investigasi wartawan di lapangan serta informasi dari sejumlah sumber terpercaya. Sumber menyebut, aktivitas di lokasi itu telah berlangsung cukup lama dan diduga berkaitan dengan penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
Menurut informasi yang diterima redaksi, gudang tersebut disebut dikelola oleh seseorang berinisial atau bernama “Perty”, sementara operasional harian di lokasi disebut berada di bawah tanggung jawab seseorang bernama “Ilham”.
Sumber juga menyebut nama PT Wayamato Jobubu Makmur sebagai perusahaan yang diduga berkaitan dengan operasional gudang tersebut. Sebelumnya, perusahaan itu disebut menggunakan nama PT Sehati Mandiri Abadi.
Namun, informasi mengenai pergantian nama perusahaan maupun dugaan adanya kaitan perubahan nama tersebut dengan kewajiban perpajakan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang dan pihak perusahaan terkait. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi.
Dugaan modus yang menjadi sorotan yakni solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu sesuai Perpres No. 191 Tahun 2014 diduga diperoleh dalam jumlah besar dari sejumlah SPBU, kemudian ditampung di gudang di Kampung Philipin sebelum kembali dipasarkan kepada pihak industri dan pertambangan.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik demikian berpotensi sangat merugikan masyarakat yang memang membutuhkan BBM bersubsidi, termasuk nelayan dan pelaku usaha kecil yang bergantung pada ketersediaan solar di SPBU.
Sejumlah warga mengaku mempertanyakan kondisi tersebut karena di satu sisi masyarakat kerap menghadapi kesulitan memperoleh solar dan harus antri berjam-jam, sementara di sisi lain muncul informasi mengenai adanya gudang yang diduga menyimpan BBM dalam jumlah besar secara bebas.
"Kami yang butuh solar untuk melaut susah, antri panjang. Tapi di gudang ada terus, tidak pernah kosong,” ujar seorang nelayan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Keberadaan gudang tersebut juga memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Warga mempertanyakan bagaimana aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama tersebut dapat berjalan mulus apabila memang terdapat pelanggaran terhadap ketentuan distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi.
“Warga sudah tahu semua, wartawan sudah investigasi, masak aparat tidak tahu?” ujar warga lainnya dengan nada kecewa.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan warga di lapangan dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan mengenai adanya pembiaran atau keterlibatan aparat penegak hukum. Namun menjadi sinyal bahwa publik menunggu ketegasan.
POLDA SULUT DIDORONG TURUN TANGAN, CEK LEGALITAS DAN PAJAK PERUSAHAAN
Dengan adanya pergantian kepemimpinan di Polda Sulawesi Utara, masyarakat berharap pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di Bitung semakin diperkuat dan tidak tebang pilih.
Warga mendorong aparat terkait, baik Polres Bitung, Polda Sulut, Pertamina Patra Niaga, dan BPH Migas untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap gudang tersebut, termasuk mengecek:
1. Legalitas gudang dan izin penyimpanan serta niaga BBM
2. Asal-usul solar dan dokumen pengangkutan (DO/Surat Jalan)
3. Pihak penerima BBM industri
4. Legalitas PT Wayamato Jobubu Makmur dan PT Sehati Mandiri Abadi, serta dugaan penghindaran kewajiban perpajakan akibat pergantian nama perusahaan
Pemeriksaan secara menyeluruh dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki dasar perizinan dan sesuai dengan ketentuan distribusi BBM yang berlaku.
Secara hukum, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Selain itu, Pasal 53 huruf d UU Migas juga mengatur tentang niaga BBM tanpa izin usaha dengan ancaman pidana 3 tahun dan denda Rp 30 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bitung, Polda Sulawesi Utara, PT Wayamato Jobubu Makmur, serta pihak-pihak yang disebut bernama Perty dan Ilham belum memberikan klarifikasi.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan redaksi untuk memperoleh keterangan dan hak jawab dari seluruh pihak terInvestigasi UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Sumber lingkaranpolri. Id
#mafiasolar #berantasmafia #poldasulut



