Notification

×

Iklan

Iklan

HEBOH! Dugaan Korupsi Dana Kominfo Sulut, Kerugian Negara Capai Rp7,5 Miliar, Dua Tersangka Ditahan!

Kamis, 22 Oktober 2026 | Oktober 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-22T11:51:42Z

 

MANADO, TarsiusNews.com — Kamis 22 Okt 2026 Dugaan korupsi dana Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menjadi sorotan publik. Dalam perkembangan kasus tersebut, dua tersangka berinisial SL dan CI dikabarkan telah ditahan oleh penyidik Polda Sulawesi Utara.

Kasus ini menyita perhatian masyarakat setelah nilai kerugian negara disebut mencapai Rp7,5 miliar. Angka tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengelolaan anggaran, mekanisme pengawasan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana di lingkungan instansi pemerintah.

DUA TERSANGKA DITAHAN

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi dana Kominfo Pemprov Sulut. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, penahanan dilakukan untuk jangka waktu awal 21 hari.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Endras Setyawan Setyowibowo, S.I.K., disebut membenarkan penahanan kedua tersangka tersebut.

Sementara itu, Kasubdit Tipikor Polda Sulut, Kompol Andri Permana, menyampaikan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp7,5 miliar.

“Rp7,5 miliar semua,” demikian pernyataan Kompol Andri Permana sebagaimana dikutip dalam informasi yang diterima media.

KERUGIAN NEGARA JADI SOROTAN

Besarnya nilai kerugian yang disebutkan membuat penanganan perkara ini menjadi perhatian masyarakat. Publik tentu mengharapkan penyidik mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta proses pengelolaan anggaran yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah, penanganan hukum diharapkan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

PUBLIK MENANTI TRANSPARANSI

Kasus dugaan korupsi dana Kominfo Sulut menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap fakta perkara secara terang, memastikan pertanggungjawaban berdasarkan bukti, serta menindaklanjuti upaya pemulihan kerugian negara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Perkembangan penyidikan, konstruksi perkara, dan rincian penggunaan anggaran masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi aparat penegak hukum.

TarsiusNews.com — Aktual, Tajam, Terpercaya.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update