Notification

×

Iklan

Iklan

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia di Pekanbaru Sita 30 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Rabu, 15 April 2026 | April 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-22T08:21:28Z

Peredaran narkotika lintas negara kembali terungkap setelah aparat berhasil menggagalkan transaksi besar di wilayah Riau. Operasi yang dilakukan aparat penegak hukum ini mengarah pada jaringan internasional yang diduga memiliki keterkaitan dengan Malaysia.


Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba di Kota Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, berupa sabu dan pil ekstasi.


Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait rencana transaksi narkotika dalam skala besar.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan operasi penindakan pada Jumat malam (10/4/2026) di sejumlah titik di Pekanbaru.

Dalam operasi itu, dua orang kurir berinisial WH (40) dan J (32) berhasil diamankan di kawasan Jalan Nelayan Ujung, Kecamatan Rumbai. Sementara satu pelaku lainnya berinisial H berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang.


Pengembangan kasus kemudian mengarah pada seorang narapidana berinisial HFP yang diduga menjadi pengendali jaringan. Ia diketahui mengatur peredaran narkotika dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu dengan berat total mencapai 29.980,65 gram atau hampir 30 kilogram, serta 19.730 butir ekstasi. Barang bukti tersebut ditemukan dalam tas yang sempat dibuang pelaku saat proses pengejaran berlangsung.


Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa para kurir mendapat perintah untuk mengambil barang dari jaringan yang terhubung dengan Malaysia, sebelum kemudian didistribusikan ke sejumlah daerah, termasuk Madura.


Para pelaku dijanjikan imbalan sebesar Rp50 juta apabila berhasil menjalankan tugas tersebut. Selain itu, diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari seorang pengendali di Malaysia berinisial V.


Nilai total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp73 miliar, terdiri dari sabu senilai sekitar Rp53,9 miliar dan ekstasi sekitar Rp19,7 miliar. Pengungkapan ini juga dinilai berhasil menyelamatkan lebih dari 169.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.


Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mabes Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Aparat juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pelaku lain yang terlibat.


Ikuti terus perkembangan berita kriminal dan penegakan hukum terbaru hanya di tarsiusnewss.blogspot.com


Source : Divisi Humas Polri

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update