![]() |
| Kasat Lantas didampingi Kasi Humas Polresta Manado saat menyampaikan keterangan di depan awak media |
TARSIUSNEWS.COM - Polresta Manado resmi menahan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas maut di wilayah Wanea, Manado.
Tersangka berinisial AEIM ditahan sejak Senin, 27 April 2026, setelah penyidik memastikan terpenuhinya unsur pidana.
Kasat Lantas Anjelico Timotius menyampaikan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara serta dukungan alat bukti yang cukup.
“Tersangka telah resmi kami tahan dan saat ini ditempatkan di rumah tahanan Polresta Manado,” ujarnya dalam konferensi pers, didampingi Kasi Humas Agus Haryono.
Penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkara sebagai bagian dari tahapan lanjutan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurut Anjelico, langkah ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa.
Sementara itu, Agus Haryono menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi hingga ke tahap persidangan.
Polresta Manado juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas. Pengendara diminta lebih berhati-hati dan tidak mengambil risiko di jalan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Kelalaian sekecil apa pun bisa berujung fatal,” tegasnya.
Source: Humas Polresta Manado



