Notification

×

Iklan

Iklan

Modus Deposit dan Impersonasi Marak, OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal

Rabu, 29 April 2026 | April 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-29T10:05:57Z

Gedung OJK dan ilustrasi Pinjol Ilegal. (Ist)

TARSIUSNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas PASTI menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan dua penawaran investasi ilegal sepanjang Januari hingga Maret 2026.


Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyebut ratusan entitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat, terutama karena menggunakan berbagai modus penipuan yang terus berkembang di ruang digital.


Salah satu modus yang paling banyak dilaporkan adalah skema jasa periklanan dengan sistem deposit. 


Dalam praktiknya, korban dijanjikan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan atau menonton iklan, namun diwajibkan menyetor sejumlah dana terlebih dahulu.


Selain itu, pelaku juga kerap menggunakan modus impersonasi, yakni meniru identitas lembaga keuangan resmi untuk meyakinkan calon korban. 


Ada pula penawaran investasi dengan imbal hasil tetap tanpa penjelasan model bisnis yang jelas.


Modus lain yang turut marak adalah skema money game berbasis perekrutan anggota baru, serta investasi kripto ilegal yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko.


Hudiyanto mengingatkan bahwa penawaran semacam ini umumnya disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, hingga grup percakapan.


Sebagai langkah penanganan, melalui Indonesia Anti-Scam Centre, OJK telah memblokir dana masyarakat sebesar Rp585,4 miliar sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. 


Dana tersebut berasal dari lebih dari 515 ribu laporan, dengan ratusan ribu rekening yang telah diverifikasi dan diblokir.


OJK mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat serta selalu memeriksa legalitas layanan keuangan melalui kanal resmi.


Masyarakat juga diminta untuk tidak membagikan data pribadi, kode OTP, maupun informasi rekening kepada pihak yang tidak jelas.


Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal, khususnya di platform digital.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update