![]() |
| Wali Kota Manado berfoto bersama BPN dan Peserta Rakor. (Ist) |
TARSIUSNEWS.COM - Pemerintah Kota Manado mulai memberi perhatian serius terhadap persoalan administrasi dan status hukum pertanahan yang selama ini berpotensi memicu sengketa di tengah masyarakat.
Untuk memperkuat penataan tersebut, Pemkot Manado menggandeng Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado dalam Rapat Koordinasi Pertanahan yang digelar di Ruang Serbaguna Kantor Wali Kota Manado, Kamis (21/5/2026).
Rapat koordinasi ini melibatkan seluruh lurah se-Kota Manado dan difokuskan pada penguatan peran pemerintah kelurahan dalam proses administrasi pertanahan.
Pemerintah menilai lurah menjadi garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam berbagai pengurusan dokumen tanah.
Wali Kota Manado, Andrei Angouw, dalam arahannya menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses administrasi pertanahan.
Menurutnya, kesalahan sekecil apa pun dalam proses pengurusan dapat menimbulkan persoalan hukum berkepanjangan hingga berdampak terhadap iklim investasi di daerah.
“Kalau status tanah bermasalah, dampaknya bukan hanya ke masyarakat pemilik tanah, tetapi juga bisa mempengaruhi investasi dan pembangunan. Tanah itu merupakan alat produksi yang sangat penting,” ujar Andrei Angouw.
Ia meminta agar BPN Manado dapat menyusun konsep atau mekanisme yang mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para lurah dalam menjalankan tugas administrasi pertanahan di wilayah masing-masing.
Menurut Andrei, tujuan utama penataan pertanahan adalah memastikan setiap bidang tanah memiliki status yang jelas sehingga tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
“Jangan sampai tanah menjadi objek konflik berkepanjangan yang akhirnya menghambat pembangunan maupun pertumbuhan ekonomi di Kota Manado,” katanya.
Selain membahas persoalan pertanahan, Wali Kota juga mengingatkan para lurah untuk terus aktif mengedukasi masyarakat terkait persoalan lingkungan, khususnya soal pengelolaan sampah rumah tangga.
Ia menilai upaya menciptakan Kota Manado yang bersih tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat melalui kebiasaan memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Manado, Jumalianto A Ptnh MM, hadir sebagai pemateri dalam rakor tersebut dan memberikan pemaparan terkait prosedur serta aspek hukum pertanahan yang perlu dipahami pemerintah kelurahan.
Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Manado Steaven Dandel, Asisten II Julises Oehlers, Kepala Badan Kesbangpol Soni Takumansang, serta seluruh lurah di Kota Manado.



