Notification

×

Iklan

Iklan

Banyak yang Keliru, Ini Fakta Perbedaan BLT Kesra dan BLT Desa

Senin, 04 Mei 2026 | Mei 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-04T06:41:36Z

Foto pembagian bantuan. (Google)


TARSIUSNEWS.COM - Perbedaan antara Bantuan Langsung Tunai (BLT) kembali ramai diperbincangkan publik. Hingga Senin (4/5/2026), pencarian terkait perbedaan BLT Kesra dan BLT Dana Desa menjadi salah satu topik yang banyak dicari di Google.


Hal ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang sebelumnya menyalurkan BLT Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) pada 2025, dan kini melanjutkan program bantuan melalui skema BLT Dana Desa pada 2026.


Meski sama-sama termasuk bantuan sosial tambahan di luar program reguler seperti PKH dan BPNT, keduanya memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami masyarakat.


Perbedaan paling mencolok terletak pada sumber anggaran. BLT Kesra disalurkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, sedangkan BLT Dana Desa berasal dari anggaran Dana Desa yang disalurkan melalui mekanisme transfer ke daerah.


Selain itu, penentuan penerima juga berbeda. BLT Kesra menggunakan data terpusat dari pemerintah, sementara BLT Dana Desa ditentukan melalui musyawarah desa yang diputuskan oleh pemerintah desa setempat.


BLT Kesra merupakan bantuan yang diluncurkan pemerintah pada 2025 untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Program ini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 239/HUK/2025.


Setiap keluarga penerima manfaat menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, sehingga total bantuan mencapai Rp900.000. Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui bank yang tergabung dalam Himbara serta PT Pos Indonesia.


Penerima BLT Kesra ditentukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan sasaran utama masyarakat pada kelompok desil 1 hingga 4 yang telah melalui proses verifikasi dan validasi data.


Namun, hingga saat ini belum ada kepastian apakah program BLT Kesra akan kembali dilanjutkan pada 2026, mengingat sifatnya sebagai bantuan tambahan pada tahun sebelumnya.


Sementara itu, BLT Dana Desa merupakan bantuan yang bersumber dari Dana Desa dan menjadi bagian dari prioritas penanganan kemiskinan ekstrem. Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026.


Besaran bantuan maksimal Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat, dengan total hingga Rp900.000 tergantung skema penyaluran yang bisa dilakukan secara bertahap atau sekaligus.


Penyaluran BLT Dana Desa dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai, tergantung kebijakan masing-masing desa. Penentuan penerima dilakukan melalui musyawarah desa dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warga.


Kriteria penerima umumnya meliputi keluarga miskin ekstrem, kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga dengan penyakit kronis atau disabilitas, tidak menerima bantuan lain seperti PKH, hingga rumah tangga lansia atau perempuan kepala keluarga.


Program ini dianggarkan selama 12 bulan, namun jadwal pencairannya bisa berbeda di setiap desa karena menyesuaikan kemampuan anggaran dan kebijakan pemerintah desa.


Secara umum, BLT Kesra bersifat terpusat dan telah disalurkan pada 2025, sementara BLT Dana Desa lebih fleksibel karena berbasis desa dan masih berjalan pada 2026.


Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat tidak keliru dalam mengakses informasi bantuan sosial yang tersedia serta dapat memastikan haknya sebagai penerima manfaat.

 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update