Notification

×

Iklan

Iklan

Cekcok Dipicu Status WhatsApp, Seorang Istri di Pagaralam Tewas Dicekik Suami

Sabtu, 16 Mei 2026 | Mei 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-16T06:48:40Z

Foto Pelaku (Atas), Korban (Bawah), foto TKP dan Korban saat di kamar jenazah. (Ist)



TARSIUSNEWS.COM - Peristiwa tragis dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kota Pagaralam, Sumatera Selatan. Seorang perempuan bernama Ikke (30) ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Jalan Air Perikan, Gang Cempaka RT 20, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kamis malam (14/5/2026).


Korban diduga meninggal dunia setelah terlibat pertengkaran dengan suaminya sendiri, Jauhari (35), yang kini telah diamankan pihak kepolisian.


Kasatreskrim Polres Pagar Alam AKP Angga Kurniawan SH MH menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari unggahan status WhatsApp korban yang memicu pertengkaran di dalam rumah tangga mereka.


Menurut polisi, pelaku sempat menanyakan maksud status yang dibuat korban. Namun percakapan keduanya justru berkembang menjadi cekcok mulut.


Situasi disebut semakin memanas setelah terjadi adu argumen di dalam rumah hingga akhirnya korban diduga mengalami kekerasan fisik.


Dalam kondisi emosi, terduga pelaku diduga mencekik korban menggunakan tangan hingga korban tidak sadarkan diri.


Korban diduga meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum sempat mendapatkan penanganan medis.


Peristiwa tersebut sontak menggegerkan warga sekitar yang berdatangan ke lokasi setelah mengetahui adanya dugaan KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia.


Usai kejadian, terduga pelaku disebut menghubungi Ketua RT setempat dan memberitahukan peristiwa yang terjadi di dalam rumahnya.


Warga bersama Ketua RT kemudian mendatangi lokasi dan mendapati korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa, sementara pelaku masih berada di rumah.


Tak lama kemudian, personel Polres Pagar Alam tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus mengamankan terduga pelaku.


Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk telepon genggam dan pakaian milik korban.


Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendalami kronologi lengkap kejadian.


Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update