![]() |
| Pria diduga oknum debt collector, yang berusaha menarik paksa mobil. (Ist) |
TARSIUSNEWS.COM - Polrestabes Semarang mengungkap kronologi dugaan intimidasi oleh oknum debt collector terhadap rombongan keluarga asal Temanggung yang sempat viral di media sosial usai menghadiri acara wisuda di Kota Semarang.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026. Saat itu, sebuah mobil yang dikendarai salah satu anggota keluarga diduga dipepet oleh sejumlah orang yang mengaku hendak melakukan penarikan kendaraan terkait persoalan fidusia.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengatakan insiden tersebut sempat dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang pada hari yang sama.
“Pengemudi kendaraan saat itu bukan pemilik asli mobil, melainkan kerabat yang meminjam kendaraan milik saudaranya,” kata Riki, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, pihak yang melakukan pencegatan menduga mobil tersebut masih memiliki tunggakan pembiayaan. Namun setelah rombongan keluarga mendatangi Polrestabes Semarang, pemilik kendaraan datang dan menunjukkan dokumen asli berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Dari hasil klarifikasi tersebut diketahui kendaraan yang dipersoalkan ternyata tidak memiliki masalah cicilan maupun status jaminan fidusia.
“Pemilik kendaraan dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah sehingga akhirnya memilih tidak membuat laporan polisi,” ujar Riki.
Karena kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, polisi tidak melanjutkan proses hukum terkait insiden tersebut.
Meski demikian, Polrestabes Semarang tetap menyoroti kemungkinan adanya kesalahan data yang digunakan pihak debt collector dalam menentukan target penarikan kendaraan.
Polisi kini berupaya menelusuri asal-usul data yang dimiliki pihak penagih untuk mengetahui mengapa kendaraan yang legal dan tidak bermasalah bisa masuk dalam daftar objek fidusia bermasalah.
“Kami masih mendalami dari mana data itu diperoleh hingga kendaraan tersebut dianggap sebagai objek jaminan fidusia,” tambahnya.
Kasus ini kembali memunculkan perhatian publik terkait praktik penagihan kendaraan di lapangan, khususnya menyangkut validitas data dan cara-cara penarikan yang dinilai dapat menimbulkan keresahan masyarakat.



