Notification

×

Iklan

Iklan

Disdukcapil dan PA Manado Siap Hadirkan Sidang Keliling, Akses Hukum Kian Mudah

Jumat, 01 Mei 2026 | Mei 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-01T10:58:45Z

Kadis Dukcapil di dampingi Sekretaris dan PA Manado berfoto bersama. (Ist)


TARSIUSNEWS.COM - Upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat terus diperkuat di Manado. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado (Disdukcapil) menyatakan siap berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Manado untuk menghadirkan program sidang keliling.


Kolaborasi ini mengemuka dalam kunjungan kerja jajaran Pengadilan Agama Manado ke kantor Disdukcapil, Kamis (30/4/2026). Pertemuan tersebut menjadi langkah awal menghadirkan layanan hukum yang lebih mudah dijangkau masyarakat.


Ketua Pengadilan Agama Manado, Muhtar Tayib, mengungkapkan bahwa keterbatasan anggaran menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan sidang keliling. 


Namun, kondisi tersebut tidak menghalangi pihaknya untuk berinovasi.


“Kami ingin mendekatkan keadilan kepada masyarakat. Sidang keliling adalah solusi, dan kami membutuhkan dukungan pemerintah daerah untuk mewujudkannya,” ujarnya.


Menurutnya, menggandeng Disdukcapil merupakan langkah strategis karena instansi tersebut memiliki kewenangan dalam penerbitan dokumen kependudukan, seperti akta cerai, akta kelahiran, hingga kartu keluarga.


Dukungan penuh pun datang dari Kepala Disdukcapil Kota Manado, Erwin S. Kontu. Ia menegaskan pihaknya terbuka terhadap kolaborasi selama bertujuan untuk kepentingan masyarakat.


“Selagi ini untuk masyarakat, kami siap berkolaborasi,” tegasnya.


Program sidang keliling sendiri bukan hal baru di Manado. Sebelumnya, kegiatan serupa telah sukses dilaksanakan bersama Pengadilan Negeri dan mendapat respons positif dari warga.


Melalui kolaborasi ini, sidang keliling akan menyasar perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama, seperti perceraian, penetapan wali, hingga isbat nikah.


Jika terealisasi, masyarakat tidak hanya mendapatkan putusan hukum di lokasi, tetapi juga langsung mengurus dokumen kependudukan dalam satu layanan terpadu. 


Hal ini diharapkan dapat memangkas waktu, biaya, serta kerumitan administrasi yang selama ini menjadi kendala.


Langkah ini menjadi terobosan penting dalam meningkatkan akses keadilan, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari pusat kota atau memiliki keterbatasan ekonomi.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update