![]() |
| Foto tersangka dan barang bukti. (Ist) |
TARSIUSNEWS.COM - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Babamolingku, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, Rabu (13/5/2026) pagi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial AS (42) yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di sekitar lokasi rumah kebun milik terduga pelaku.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Bombana bersama anggota Polsek Poleang Barat melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
Kasi Humas Polres Bombana IPTU Abd. Hakim mengatakan petugas berhasil menemukan terduga pelaku di dalam rumah kebun saat operasi dilakukan.
“Petugas masuk ke dalam rumah kebun dan menemukan seorang perempuan yang kemudian diketahui berinisial AS. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan aparat desa setempat, polisi menemukan lima sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 6,05 gram.
Barang bukti tersebut diketahui disimpan dalam kotak kosmetik warna hitam dan sempat dibuang pelaku ke samping rumah saat aparat kepolisian datang melakukan penggerebekan.
Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Bombana guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru dengan ancaman hukuman berat.
Polres Bombana juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Source: Humas Polri



