Notification

×

Iklan

Iklan

Motor Petani Hilang di Persawahan, Polisi Ungkap Pelaku Lewat COD Facebook

Jumat, 15 Mei 2026 | Mei 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-15T12:21:49Z

Polisi bersama pelaku curanmor. (Ist)



TARSIUSNEWS.COM - Unit Reskrim Polsek Margorejo berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di area persawahan Trenggulun, Desa Margorejo, Kabupaten Pati. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku pencurian beserta dua orang yang diduga sebagai penadah hasil kejahatan.


Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kristiawan mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Senin (11/5/2026) sore. Korban berinisial S (39), warga Kecamatan Margorejo, saat itu pergi ke sawah menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih untuk membersihkan rumput.


Karena lokasi sawah harus ditempuh dengan berjalan kaki melewati area tanaman tebu, korban memarkir kendaraannya di pinggir jalan persawahan. Namun saat korban sedang bekerja, sepeda motor tersebut diduga dibawa kabur pelaku.


“Korban baru mengetahui motornya hilang setelah diberitahu saksi yang menanyakan keberadaan kendaraan tersebut. Saat dicek ke lokasi parkir, motor sudah tidak ada,” ujar AKP Dwi Kristiawan.


Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Margorejo langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menemukan petunjuk bahwa sepeda motor korban dipasarkan melalui marketplace Facebook.


Petugas bersama korban dan rekannya lalu melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur transaksi COD di wilayah Kecamatan Trangkil.


Saat dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, dipastikan sepeda motor tersebut merupakan milik korban yang sebelumnya hilang di area persawahan.


Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil menelusuri jaringan penjualan motor curian tersebut hingga akhirnya mengamankan empat orang yang diduga terlibat.


Dua pelaku pencurian yang diamankan masing-masing berinisial ROP alias S (18) dan RAH alias R (21), keduanya warga Kecamatan Margorejo. Sementara dua pelaku penadahan yakni DKR (20), warga Kecamatan Trangkil, dan S alias R (43), warga Kecamatan Margoyoso yang tinggal di Kecamatan Trangkil.


Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk Desa Ketanen, Desa Pasucen, dan Desa Penambuhan pada Kamis (14/5/2026).


Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario milik korban, STNK kendaraan, uang tunai hasil penjualan motor, serta satu unit sepeda motor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.


Saat ini seluruh pelaku telah ditahan di Rutan Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, pelaku pencurian dijerat Pasal 476 KUHP atau Pasal 477 KUHP tentang pencurian secara bersama-sama, sedangkan pelaku penadahan dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan.


Kapolsek Margorejo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, khususnya di lokasi yang sepi dan minim pengawasan.


Source: Humas Polri

 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update