Notification

×

Iklan

Iklan

Home Industri Miras Ilegal di Boalemo Digerebek, Produk Beredar ke Sulut

Jumat, 08 Mei 2026 | Mei 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-07T22:05:16Z

Polda Sulut, Polres Boalemo foto bersama saat berhasil membongkar industri miras ilegal. (Ist)


TARSIUSNEWS.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara bersama Polres Boalemo berhasil membongkar praktik produksi minuman beralkohol ilegal bermerek “Kasegaran” palsu yang beroperasi di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.


Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Maret 2026 terkait dugaan peredaran minuman keras palsu di wilayah Buroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulut, Frelly Sumampow, melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Gorontalo untuk melacak asal produk miras palsu tersebut.


Dari hasil penelusuran, petugas menemukan petunjuk di sebuah warung milik perempuan berinisial A di Kwandang yang mengaku membeli produk tersebut tanpa mengetahui bahwa minuman itu palsu.


Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah di Desa Harapan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo yang diduga menjadi lokasi produksi minuman beralkohol ilegal.


Dalam penggerebekan yang dilakukan bersama Polsek Wonosari, polisi menemukan berbagai alat produksi dan bahan baku yang digunakan untuk memalsukan produk minuman bermerk tersebut.


“Dalam penindakan yang dilakukan berkoordinasi dengan Polsek Wonosari, kami menemukan ruang produksi yang berisi berbagai peralatan ilegal,” ujar Kompol Frelly.


Petugas menyita dua tandon berisi bahan baku cap tikus, alat cetak label merk “F.O Kasegaran”, alat press tutup botol, pengering, dus produk siap edar, botol kosong, tutup botol, hingga cat pilox kuning untuk kemasan.


Pada Sabtu (3/5/2026), tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sulut dan Satresnarkoba Polres Boalemo berhasil menangkap tersangka utama berinisial LS (23) saat diduga sedang menunggu transaksi penjualan minuman palsu tersebut.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan usaha ilegal itu sejak akhir 2025. 


Untuk mengelabui konsumen, produk palsu dijual dengan harga yang sama seperti produk asli produksi PT Sehat Sentosa Abadi.


Dalam menjalankan aksinya, LS juga dibantu oleh orang tuanya berinisial J (49) yang kini turut ditetapkan sebagai tersangka.


Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Arie Fadlani, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan masyarakat.


“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merugikan masyarakat, terutama pemalsuan produk minuman beralkohol yang tidak terjamin kadar dan keamanannya,” tegasnya.


Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Boalemo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait izin usaha dan dugaan tindak pidana pemalsuan produk.



Source: Humas Polda Sulut

 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update