![]() |
| Dittipideksus Bareskrim Polri saat konferensi Pers. (Ist) |
TARSIUSNEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus pertambangan emas ilegal yang diduga melibatkan jaringan pengolahan hingga distribusi emas tanpa izin.
Dalam pengembangan terbaru, penyidik menetapkan dua tersangka baru berinisial DHB dan VC yang diduga memiliki peran penting dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti baru dari hasil pengembangan perkara sebelumnya.
Sebelumnya, Bareskrim lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lain yakni TW, DW, dan BSW pada Februari 2026.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade Safri, Rabu (13/5/2026).
Dalam penyidikan tersebut, DHB diketahui pernah menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) pada periode Agustus 2021 hingga September 2022.
Sementara VC menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak September 2022 hingga saat ini.
Penyidik menduga kedua tersangka terlibat dalam rangkaian aktivitas penampungan, pengolahan, pemurnian, hingga penjualan emas yang berasal dari tambang ilegal.
Selain dugaan pelanggaran di sektor pertambangan, penyidik juga mendalami indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana hasil aktivitas ilegal tersebut.
Bareskrim menerapkan metode follow the money untuk mengungkap kemungkinan adanya transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan jaringan tambang emas ilegal itu.
Ade Safri menjelaskan penyidik telah mengantongi sedikitnya lima alat bukti sah, mulai dari keterangan saksi, dokumen, barang bukti fisik, hingga bukti elektronik.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri transaksi keuangan yang diduga terkait hasil kejahatan.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri.
“Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar tindak pidana asal, tetapi juga pencucian uangnya, agar memberikan efek jera maksimal,” tegas Ade Safri.
Kasus ini menjadi salah satu fokus penegakan hukum aparat karena praktik pertambangan ilegal dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
Source: Humas Polri



