![]() |
| Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana judi online. (Ist) |
TARSIUSNEWS.COM - Aktivitas perjudian online berskala besar yang diduga terhubung dengan jaringan internasional berhasil dibongkar Satreskrim Polresta Barelang di Kota Batam. Dalam penggerebekan di sebuah rumah kawasan elite Taman Golf Residence, polisi mengamankan tiga orang yang diduga menjadi pengelola operasional situs judi online dengan omzet miliaran rupiah setiap bulan.
Pengungkapan kasus tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polresta Barelang, Senin (25/5/2026), dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono bersama jajaran Satreskrim.
Menurut Kapolresta, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian menindak praktik judi online yang saat ini menjadi perhatian nasional.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Kapolri, dan Kapolda Kepri dalam pemberantasan judi online,” ujar Anggoro.
Dari hasil penyelidikan, polisi menggerebek lokasi yang dijadikan pusat pengendalian transaksi dan operasional situs judi online. Saat penggerebekan berlangsung, tiga tersangka masing-masing berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40) ditemukan tengah mengoperasikan perangkat komputer serta memantau sistem transaksi melalui dashboard digital.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, jaringan tersebut menjalankan beberapa situs perjudian online, di antaranya MPO999ONE.COM, MALLBETNEW.COM, dan 1MPOMEGA.COM.
“Para pelaku mengelola transaksi keuangan, memantau pemasukan dan pengeluaran, hingga mengatur operasional pekerja yang berada di luar negeri,” katanya.
Dari pemeriksaan sementara, HR diketahui berperan sebagai pengelola utama yang memiliki hubungan dengan perusahaan induk di Filipina. Sementara operator pemasaran, admin, dan customer service disebut berada di Kamboja.
Polisi juga mengungkap bahwa bisnis ilegal tersebut telah berjalan sejak 2024 dan diperkirakan memiliki omzet mencapai Rp10 miliar per bulan. Bahkan, dana yang berhasil diamankan dalam rekening penampungan disebut merupakan hasil transaksi hanya dalam waktu sekitar tiga hari.
Dalam pengungkapan itu, aparat turut menyita uang tunai dan saldo rekening dengan total lebih dari Rp1 miliar, serta berbagai perangkat elektronik yang digunakan untuk mendukung operasional perjudian online.
Barang bukti yang diamankan meliputi 16 unit handphone, tiga tablet, satu laptop, dua CPU, empat monitor komputer, token perbankan, hingga paspor milik tersangka.
Selain fokus pada aliran dana, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut, termasuk jalur distribusi dana dan sistem pembayaran yang digunakan.
Kapolresta Barelang menyebut para pelaku beberapa kali berpindah lokasi operasional untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum.
Promosi situs judi online tersebut diketahui dilakukan melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga TikTok. Seluruh aktivitas promosi disebut dikendalikan operator yang berada di luar negeri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal terkait perjudian dalam KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dalam bentuk apa pun serta segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.



