![]() |
| Poster larangan live streaming Polresta Manado. (Ist) |
TARSIUSNEWS.COM - Dalam upaya menjaga profesionalisme, disiplin, serta marwah institusi, Polresta Manado secara tegas melarang seluruh anggotanya melakukan kegiatan live streaming di media sosial selama jam dinas, Minggu (3/5/2026).
Kebijakan ini disampaikan melalui imbauan resmi yang dikeluarkan oleh Seksi Humas Polresta Manado. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh personel tidak diperkenankan melakukan siaran langsung dalam bentuk apa pun saat sedang menjalankan tugas kedinasan.
Kasi Humas Polresta Manado, Agus Haryono, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga citra Polri di tengah masyarakat.
Menurutnya, larangan tersebut bertujuan memastikan setiap anggota tetap fokus pada tugas dan tanggung jawabnya, serta menjaga etika dan profesionalisme sebagai aparat penegak hukum.
Ia menambahkan bahwa penggunaan media sosial oleh anggota Polri tetap diperbolehkan, selama digunakan secara bijak dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas di lapangan.
Kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban setiap anggota dalam menjaga perilaku, etika, serta nama baik institusi.
Polresta Manado mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, diharapkan seluruh personel semakin meningkatkan kedisiplinan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa distraksi yang tidak relevan dengan tugas utama.
Polresta Manado juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, sejalan dengan semangat “Mapalus Torang Jaga Manado Aman.”
Source: Humas Polresta Manado



