Notification

×

Iklan

Iklan

Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Negara Rugi Rp6,7 Miliar

Minggu, 03 Mei 2026 | Mei 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-03T14:42:48Z

Anggota Bareskrim Polri saat memperlihatkan barang bukti. (Ist)


TARSIUSNEWS.COM - Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Klaten, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (2/5/2026), dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.


Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap masyarakat, khususnya kelompok ekonomi lemah yang seharusnya menjadi penerima manfaat.




Ia menyebut praktik penyalahgunaan barang bersubsidi seperti LPG dan BBM tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi tersebut.


Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, M. Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada 28 April 2026 dini hari di sebuah gudang di wilayah Wonosari, Klaten, yang digunakan sebagai lokasi praktik penyuntikan LPG subsidi.






Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sebanyak 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan gas, serta enam unit kendaraan operasional yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.


Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Gas tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk meraup keuntungan.


Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40) yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) yang bertugas sebagai sopir pengangkut.


Dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp6,7 miliar.


Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan LPG subsidi hingga ke jaringan pemodal yang terlibat dalam aktivitas tersebut.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang bergantung pada bantuan energi bersubsidi.


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update