Notification

×

Iklan

Iklan

Usai Diperiksa 10 Jam, Bupati Sitaro Resmi Jadi Tersangka

Rabu, 06 Mei 2026 | Mei 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-06T12:47:19Z

Bupati Sitaro saat keluar dari gedung Kejati. (Ist)



TARSIUSNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan erupsi Gunung Ruang tahun 2024, Rabu (6/5/2026).


Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik. 


Usai pemeriksaan, Chyntia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan langsung dibawa menuju mobil tahanan sekitar pukul 19.50 WITA.


Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana bantuan bencana yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana. 


Dari total anggaran sebesar Rp35 miliar, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp22,7 miliar.


Selain Bupati Sitaro, Kejati Sulut juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya. 


Mereka terdiri dari pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sitaro, yakni mantan penjabat bupati, sekretaris daerah, kepala BPBD, serta satu pihak dari swasta.


Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. 


Penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi, khususnya terhadap dana bantuan bencana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat terdampak.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update