Notification

×

Iklan

Iklan

Dikbud Manado Klarifikasi Polemik KTA Pramuka Digital Rp15 Ribu

Kamis, 07 Mei 2026 | Mei 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-07T04:00:08Z

Kadis Pendidikan Kota Manado. (Ist)


TARSIUSNEWS.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik dugaan pungutan pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pramuka Digital sebesar Rp15 ribu per siswa yang ramai diperbincangkan di sejumlah media online.


Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul munculnya pemberitaan yang mengaitkan biaya pembuatan KTA Pramuka Digital dengan kebijakan dinas maupun secara personal Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, Peter Karl Bart Assa, menegaskan bahwa biaya Rp15 ribu tersebut bukan merupakan pungutan liar yang ditetapkan oleh pihak dinas.


“Dana tersebut bukan kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, tidak masuk ke rekening dinas, bukan bagian dari Pendapatan Asli Daerah, serta tidak terkait pengelolaan keuangan pemerintah daerah,” tegas Assa dalam pernyataan tertulisnya.


Ia menjelaskan, program KTA Pramuka Digital merupakan bagian dari program nasional Gerakan Pramuka melalui aplikasi AyoPramuka yang diluncurkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.


Program tersebut bertujuan melakukan digitalisasi dan integrasi data anggota Pramuka secara nasional, mulai dari tingkat Gugus Depan hingga pusat.


Mengacu pada sejumlah pemberitaan sebelumnya, biaya Rp15 ribu disebut sebagai biaya resmi organisasi Gerakan Pramuka yang mekanisme pengelolaannya diatur secara internal organisasi, bukan oleh pemerintah daerah.


Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sulawesi Utara, Grevo Gerung, sebelumnya juga menyatakan bahwa program ini bertujuan memperkuat sistem administrasi dan memastikan jejak kaderisasi anggota Pramuka secara nasional.


Dikbud Manado menilai penting bagi masyarakat untuk membedakan antara program organisasi Gerakan Pramuka, kegiatan ekstrakurikuler sekolah, dan kewenangan administratif pemerintah daerah karena masing-masing memiliki mekanisme yang berbeda.


Selain itu, pihak dinas juga menyayangkan adanya narasi di ruang publik yang langsung mengaitkan kepala dinas dengan dugaan pengumpulan dana dalam jumlah besar tanpa didukung data administrasi maupun dokumen resmi.


“Pernyataan yang dibangun tanpa data dan verifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, mencederai nama baik institusi, bahkan mengarah pada fitnah terhadap pejabat publik,” lanjut Assa.


Dikbud Manado menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan, termasuk pengawasan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), digitalisasi layanan pendidikan, serta peningkatan mutu pembelajaran di sekolah.

Sebagai penutup, pihak dinas mengimbau masyarakat agar mengedepankan prinsip kehati-hatian dan verifikasi dalam menyampaikan informasi kepada publik. 


Jika ditemukan dugaan pelanggaran, masyarakat diminta menempuh jalur resmi dengan menyertakan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


“Pengawasan publik sangat penting, namun harus berbasis fakta agar tidak menimbulkan disinformasi,” pungkas Assa.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update