![]() |
| Anggota Polsek Wanea saat menyelesaikan masalah Pencurian Hp |
TARSIUSNEWS.COM – Jajaran Polsek Wanea kembali menunjukkan respon cepat dan pendekatan humanis dalam menangani kasus pencurian handphone yang terjadi di Kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 09.40 WITA. Korban berinisial A.C.S (25), seorang tenaga honorer, kehilangan handphone jenis Samsung A22 5G setelah tertinggal di meja area Point Coffee salah satu gerai ritel modern usai berbelanja.
Korban sempat meninggalkan lokasi menuju tempat kerja, namun kembali beberapa menit kemudian setelah menyadari handphone miliknya tertinggal. Saat kembali, barang tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, terlihat seorang pria yang diduga mengambil handphone tersebut. Pelaku diketahui sering berada di lokasi dan diduga berprofesi sebagai pengemudi ojek online.
Keesokan harinya, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 09.00 WITA, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Wanea. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin AIPTU M.T langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial B.R.H (20), warga Kecamatan Bunaken.
Petugas kemudian bergerak cepat menuju kediaman pelaku dan berhasil mengamankan yang bersangkutan bersama barang bukti handphone dalam kondisi utuh.
Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WITA, Kapolsek Wanea Noly Kinda mengambil langkah problem solving dengan mempertemukan kedua belah pihak. Melalui mediasi yang berlangsung secara persuasif, korban dan pelaku sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Didampingi Kasi Humas Polresta Manado Agus Haryono, Kapolsek menjelaskan bahwa pendekatan ini merupakan bagian dari penerapan restorative justice, khususnya untuk perkara ringan.
“Kami mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dengan tetap memperhatikan rasa keadilan kedua belah pihak. Namun, masyarakat juga kami imbau untuk lebih waspada menjaga barang berharganya,” ujar AKP Noly Kinda.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus responsif dalam menangani laporan masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Hasil mediasi menyatakan korban tidak melanjutkan proses hukum, dan kedua pihak sepakat menandatangani surat pernyataan damai sebagai bentuk penyelesaian perkara.
Langkah ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri serta menciptakan situasi keamanan yang harmonis di wilayah hukum Polsek Wanea.
Source: Humas Polresta Manado



