![]() |
| Aktivis KontraS yang hadir dalam sidang. (Foto: Levie Wardhana/DW) |
TARSIUSNEWS.COM – Sidang dakwaan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, mulai mengungkap motif di balik aksi tersebut.
Sidang digelar di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026), dengan menghadirkan empat terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Dalam pembacaan dakwaan, oditur militer menyebut para terdakwa merasa tersinggung dan menilai Andrie telah melecehkan institusi TNI. Hal ini berkaitan dengan aksi Andrie yang melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di sebuah hotel di Jakarta pada 2025.
“Para terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI,” ujar oditur dalam persidangan.
Rasa kesal tersebut kemudian berkembang dalam sejumlah pertemuan para terdakwa pada Maret 2026. Dalam salah satu pertemuan, muncul ide untuk memberikan “pelajaran” kepada korban.
Awalnya, terdakwa sempat berencana melakukan pemukulan. Namun, salah satu terdakwa mengusulkan penggunaan cairan pembersih karat sebagai alternatif.
“Ide penyiraman itu muncul dalam diskusi mereka, lalu disepakati untuk dilakukan bersama-sama,” ungkap oditur.
Para terdakwa kemudian mencari informasi terkait aktivitas korban dan membagi peran sebelum melancarkan aksi penyiraman.
KontraS Soroti Dakwaan
Menanggapi jalannya sidang, pihak KontraS menilai dakwaan yang disusun belum menyentuh dugaan keterlibatan aktor intelektual di balik serangan tersebut.
Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut jumlah terdakwa tidak sebanding dengan temuan investigasi independen yang menyebut adanya lebih banyak pelaku di lapangan.
“Penetapan hanya empat tersangka berbanding terbalik dengan temuan investigasi independen yang menemukan setidaknya 16 orang terlibat,” ujarnya.
Selain itu, KontraS juga mengkritik pasal yang dikenakan kepada para terdakwa. Mereka menilai serangan air keras seharusnya dikategorikan sebagai pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan berat.
Menurut KontraS, penyederhanaan motif menjadi sekadar dendam pribadi berpotensi menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perencanaan serangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keamanan aktivis serta penegakan hukum terhadap dugaan kekerasan serius.



