Notification

×

Iklan

Iklan

Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu, Dua Orang Ditangkap

Minggu, 10 Mei 2026 | Mei 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-09T23:00:36Z

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan. (Ist)


TARSIUSNEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 29,4 kilogram.


Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan intensif.


Pada Senin malam (4/5/2026), petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial ARM (25) dan S (28) di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading.


Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, dari hasil penggeledahan di kamar kedua tersangka ditemukan puluhan bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.


“Di kamar tersangka ARM ditemukan 13 bungkus plastik bening berisi sabu, sedangkan di kamar tersangka S ditemukan 15 bungkus plastik besar dan satu bungkus kecil berisi sabu,” ujar Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).


Secara keseluruhan, polisi menyita 29 bungkus sabu dengan berat bruto mencapai 29.446,1 gram atau sekitar 29,4 kilogram. Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain berupa kartu identitas, dompet, dan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba tersebut.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan sebagai operator gudang sekaligus kurir dalam jaringan narkotika lintas provinsi.


Eko Hadi Santoso mengungkapkan, tersangka ARM diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial J di Kendari, Sulawesi Tenggara. Sementara tersangka S disebut diarahkan oleh seseorang berinisial F di Lampung.


Kedua tersangka diketahui telah menyewa unit apartemen sejak 24 April 2026 untuk dijadikan lokasi penyimpanan sementara narkotika sebelum diedarkan. 


Dalam menjalankan aksinya, mereka juga menggunakan aplikasi percakapan tertentu guna menghindari pelacakan petugas.


Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut.


Source: Humas Polri

 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update