![]() |
| Anggota Polsek Bunaken saat menyelesaikan masalah. (Ist) |
TARSIUSNEWS.COM - Personel Polsek Bunaken menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan di Kelurahan Molas Lingkungan IV, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, melalui pendekatan problem solving atau penyelesaian secara kekeluargaan, Kamis (14/5/2026).
Mediasi dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait perkelahian yang melibatkan seorang pria berinisial RT (21) dan korban PT (51). Keduanya diketahui masih memiliki hubungan keluarga, di mana korban merupakan paman dari terlapor.
Penanganan perkara dipimpin oleh Briptu Rifandy Dama dengan menghadirkan kedua belah pihak di Mapolsek Bunaken untuk mencari penyelesaian damai.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden bermula usai keduanya menghadiri pesta minuman keras di wilayah Kelurahan Molas. Saat hendak pulang, terlapor berinisiatif memesan kendaraan daring karena melihat korban dalam kondisi mabuk berat.
Namun ketika kendaraan tiba, korban menolak naik dan sempat menampar terlapor. Situasi tersebut memicu emosi hingga terlapor melakukan pemukulan beberapa kali ke arah wajah korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian pelipis dan bibir.
Mendapat laporan warga, personel piket Polsek Bunaken langsung mendatangi lokasi dan mengamankan terlapor guna menghindari potensi konflik lanjutan.
Dalam proses mediasi, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara damai tanpa melanjutkan ke proses hukum.
Terlapor mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Permintaan maaf tersebut diterima korban dengan kesepakatan biaya pengobatan sebesar Rp500 ribu yang langsung dibayarkan secara tunai di hadapan aparat kepolisian dan pemerintah setempat.
Kesepakatan damai itu turut disaksikan Lurah Molas dan dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak.
Kapolsek Bunaken IPTU Nurhanny Montolalu didampingi Kasi Humas Polresta Manado IPTU Agus Haryono mengatakan penyelesaian melalui pendekatan problem solving dilakukan dengan mempertimbangkan hubungan kekeluargaan serta adanya itikad baik dari kedua pihak.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara dinyatakan selesai secara damai dan tidak dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.



