![]() |
| Konferensi Pers Polresta Manado. (Ist) |
TARSIUSNEWS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polresta Manado, Polda Sulawesi Utara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang terjadi di Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Manado, Irham Halid, didampingi Kasi Humas Agus Haryono serta Kapolsek Singkil Matrial Barahama, pada Senin (4/5/2026).
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Sungai Musi, tepatnya di sekitar Pabrik Manguni, Kelurahan Singkil Satu. Korban diketahui berinisial JVP (26), warga Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni HG (19), MRFA (21), AG (19), AS (18), FM (17), serta satu tersangka berinisial J yang saat ini masih dalam pencarian atau DPO.
Kapolresta Manado menjelaskan, kejadian bermula saat korban dan para tersangka berada di sebuah pesta pernikahan dan mengonsumsi minuman keras.
Dalam kondisi tersebut, terjadi kesalahpahaman yang kemudian berujung pada aksi kekerasan secara bersama-sama.
Setelah acara selesai, korban berjalan lebih dahulu dan menunggu rekannya di jalan utama. Saat itu, korban dihadang oleh para tersangka dan berusaha melarikan diri, namun terjatuh.
Dalam kondisi tidak berdaya, tersangka HG melakukan penikaman menggunakan senjata tajam jenis badik sebanyak dua kali. Selanjutnya, tersangka AS, AG, dan FM melakukan pemukulan serta penendangan terhadap korban.
Tidak berhenti di situ, tersangka MRFA kemudian mengambil senjata tajam tersebut dan kembali melakukan penikaman terhadap korban sebanyak dua kali sebelum akhirnya para pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
Dalam penanganan perkara ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik yang digunakan dalam aksi tersebut.
Saat ini, empat tersangka telah dilakukan penahanan, satu tersangka yang masih di bawah umur dikenakan wajib lapor sesuai ketentuan, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan yang meresahkan masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.
Kapolresta Manado juga mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras secara berlebihan karena dapat memicu tindakan kriminal.



