Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Riau Sita 6.500 Liter Solar Subsidi di Siak, Dua Orang Jadi Tersangka

Kamis, 22 Oktober 2026 | Oktober 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-22T04:52:04Z

Penampakan Solar subsidi yang ditemukan di tempat penampungan. (Ist)


TARSIUSNEWS.COM — Sebanyak 6.500 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dari sebuah gudang di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam kasus dugaan penyalahgunaan distribusi BBM tersebut, polisi menetapkan dua orang berinisial FG (24) dan SG (27) sebagai tersangka.


Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro Wahyu mengatakan, kedua tersangka diduga menyimpan dan menjual kembali BBM bersubsidi tanpa dokumen yang sesuai ketentuan. Keduanya telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


“Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat pada Minggu (18/10/2026) mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi,” kata Ade di Pekanbaru, Rabu (21/10/2026).


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan. Sehari kemudian, tepatnya Senin (19/10/2026), petugas menemukan aktivitas penyimpanan biosolar di sebuah gudang yang berada di Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.


Berdasarkan hasil penyelidikan awal, FG diduga berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan, sedangkan SG diduga memiliki kendaraan yang digunakan untuk mengangkut atau melangsir solar bersubsidi.


Polisi Amankan Tangki dan Puluhan Jeriken


Dalam penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.


Barang bukti yang diamankan meliputi 12 unit tangki penampungan atau baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Dari jumlah tersebut, lima tangki ditemukan berisi solar, sementara tujuh lainnya kosong.


Polisi juga mengamankan 60 jeriken, terdiri atas 55 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong. Selain itu, terdapat tujuh selang, satu mesin, timbangan, ember, serta satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan kegiatan pengangkutan BBM.


Hasil pendalaman sementara menunjukkan bahwa kedua tersangka diduga membeli BBM bersubsidi dengan harga lebih murah, kemudian menyimpannya di gudang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.


Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara


Atas dugaan perbuatannya, FG dan SG dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


“Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tutur Ade.


Polda Riau menyatakan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya menindak dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Penegakan hukum diharapkan dapat memastikan bahan bakar bersubsidi digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dialihkan untuk memperoleh keuntungan pribadi.


Meski demikian, dugaan terhadap kedua tersangka tetap harus diproses melalui mekanisme hukum hingga diperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap.



TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update