
Proses hukum kasus yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia terus bergulir. Terbaru, penyidik dari Bareskrim Polri resmi menahan tersangka berinisial AS yang merupakan mantan direktur perusahaan periode 2018–2024 sekaligus salah satu pendirinya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa AS menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/4) setelah tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 11.00 WIB.
Pemeriksaan dilakukan di lantai 5 dan berlangsung cukup panjang. Penyidik mulai menggali keterangan sejak pukul 11.23 WIB hingga berakhir sekitar pukul 19.00 WIB.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan kurang lebih 50 pertanyaan kepada tersangka,” ujar Ade Safri pada Jumat (10/4).
Usai menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih tujuh jam, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AS selama 20 hari ke depan. Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga terus menjalin koordinasi dengan PPATK serta Jaksa Penuntut Umum guna memperkuat upaya pelacakan aset.
Langkah tersebut bertujuan untuk menemukan dan mengidentifikasi harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana maupun yang telah disembunyikan atau dialihkan.
Selain itu, penyidik turut berkoordinasi dengan LPSK dalam rangka memfasilitasi pemulihan kerugian korban melalui mekanisme restitusi.
Sejak 1 April 2026, LPSK telah membuka kanal pengaduan secara daring yang memungkinkan korban untuk mendaftarkan diri sebagai pemohon restitusi, yang kemudian akan melalui tahap verifikasi.
Pengajuan tersebut dapat dilakukan melalui layanan resmi LPSK di situs simpusaka.lpsk.go.id serta e-restitusi.lpsk.go.id untuk proses klaim kerugian.
Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tuntas.
Ikuti terus perkembangan berita kriminal dan penegakan hukum terbaru hanya di tarsiusnewss.blogspot.com
Source : Humas Polri


